KPK Dinilai Tak Transparan Mengelola Rampasan
29-08-2017 /
PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi menyampaikan bahwa tujuan rapat hari ini adalah untuk menelusuri sepak terjang KPK dalam pengelolaan aset sitaan. Taufiq menekankan, bahwa sesuai undang-undang, semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara.
Di sisi lian, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu juga mengatakan ada kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus Nazarudin. Dalam keterangannya kepada publik, KPK menyita 550 miliar aset hasil korupsi dan tindak pidanan pencucian uang Nazarudin. "Ternyata dari 550 miliar yang disita itu cuma satu unit mobil yang diserahkan oleh KPK ke Rupbasan," ungkap Masinton. (eko,mp)/foto:iwan armanias/iw.